Kominfo Akan Memanfaatkan Frekuensi dari Migrasi TV Analog ke TV Digital Untuk Pengembangan Teknologi 5G
Meski sempat dikabarkan bahwa Indonesia belum bisa segera menikmati akses internet 5G, namun sepertinya hal ini bisa ditepis. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan mendapatkan digital dividen yang nantinya digunakan untuk pengembangan jaringan 5G.
Dividen digital itu sendiri didapatkan dari analog switch off (ASO), yaitu perubahan siaran televisi analog ke televisi digital. Dividen ini ditaksir akan mencapai 112 Mhz.
Saat ini televisi analog memang menggunakan daya frekuensi yang bisa dibilang cukup besar, yakni 700Mhz. Jika proses pengalihan televisi analog ke digital sukses dilakukan, tentu daya frekuensi yang dimanfaatkan lebih kecil. Sehingga memungkinkan bagi Indonesia untuk mengembangkan akses internet 5G. Meski demikian, Kementerian Informasi dan Komunikasi juga masih harus menunggu undang-undang yang akan mengatur pengalihan tersebut.
Sejauh ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan mengakomodasi peralihan analog ke digital tersebut telah memasuki proses legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Sembari menunggu RUU Penyiaran tersebut, pemerintah saat juga juga tengah menyusun roadmap atau peta jalan teknologi 5G. Tak hanya menyoal pada infrastruktur, dalam hal pengembangan teknologi 5G Kominfo tentu harus mempertimbangkan keamanan data pribadi.
Sejauh ini, ada beberapa frekuensi 5G yang mungkin bisa dimanfaatkan yaitu 26-28 GHz, 3,5 GHz dan 700 Mhz-2,3 GHz. Ketiga frekuensi ini dapat mewakili kapasitas untum data lower, middle dan juga upper.
Untuk frekuensi 3.5 Ghz sebetulnya bisa digunakan untuk jaringan 5G. Hanya saja masih dibutuhkan harmonisasi kembali karena frekuensi tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk satelit.
Dividen digital itu sendiri didapatkan dari analog switch off (ASO), yaitu perubahan siaran televisi analog ke televisi digital. Dividen ini ditaksir akan mencapai 112 Mhz.
Saat ini televisi analog memang menggunakan daya frekuensi yang bisa dibilang cukup besar, yakni 700Mhz. Jika proses pengalihan televisi analog ke digital sukses dilakukan, tentu daya frekuensi yang dimanfaatkan lebih kecil. Sehingga memungkinkan bagi Indonesia untuk mengembangkan akses internet 5G. Meski demikian, Kementerian Informasi dan Komunikasi juga masih harus menunggu undang-undang yang akan mengatur pengalihan tersebut.
Sejauh ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan mengakomodasi peralihan analog ke digital tersebut telah memasuki proses legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Sembari menunggu RUU Penyiaran tersebut, pemerintah saat juga juga tengah menyusun roadmap atau peta jalan teknologi 5G. Tak hanya menyoal pada infrastruktur, dalam hal pengembangan teknologi 5G Kominfo tentu harus mempertimbangkan keamanan data pribadi.
Sejauh ini, ada beberapa frekuensi 5G yang mungkin bisa dimanfaatkan yaitu 26-28 GHz, 3,5 GHz dan 700 Mhz-2,3 GHz. Ketiga frekuensi ini dapat mewakili kapasitas untum data lower, middle dan juga upper.
Untuk frekuensi 3.5 Ghz sebetulnya bisa digunakan untuk jaringan 5G. Hanya saja masih dibutuhkan harmonisasi kembali karena frekuensi tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk satelit.
Tambahan:
1. Mohon maaf jika ada salah penulisan ataupun salah kata, dengan senang hati kita meminta masukan dari teman-teman semua melaui kolom komentar dibawah ini
2. Follow Instagram @ digipinku untuk update berita terbaru setiap hari
3. Jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan anda melalui WhatsApp dan Facebook
Belum ada Komentar untuk "Kominfo Akan Memanfaatkan Frekuensi dari Migrasi TV Analog ke TV Digital Untuk Pengembangan Teknologi 5G"
Posting Komentar